(3) Pembebasan biaya pembuatan Akta kelahiran Anak juga berlaku untuk pembuatan Akta Kelahiran Umum bagi anak yang dilahirkan di Kabupaten Indramayu walaupun orang tuanya berdomisili di luar Kabupaten Indramayu. D. BAB XVIII, Pasal 27 disisipkan ayat baru diantaranya ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi : BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 27 3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran. 4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai. Sesuai peraturan, pengurusan akta kelahiran setelah lewat 60 hari dari kelahiran bayi dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing (Perda). Walau begitu, di Perorangan Dewasa (>17 tahun) Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor). Fotokopi NPWP (jika ada). Perorangan Belum Dewasa yang Tidak Diwakili (12-17 tahun) Fotokopi Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari Sekolah. Fotokopi Akta Kelahiran/Kartu Keluarga. Fotokopi identitas diri salah satu orang tua (KTP/SIM/Paspor). Membawa NPWP salah satu orang tua. Akta Kelahiran Masal / Tambahan / Dispensasi. Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 474.1-311 tanggal 5 April 1988 tentang Pelaksanaan Dispensasi Akta kelahiran, maka bagi Warga Negara Indonesia Asli/Pribumi yang lahir s/d 31 Desember 1985 kebelakang dapat diberikan Akta Kelahiran Dispensasi. Begini prosedur membuat Akta Kelahiran anak di keluarahan setempat. Bawa 5 syarat ini. - Halaman all. Sabtu, 2 Desember 2023; Cari. Network. Tribun Network. DI Aceh. Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa, terkadang diberikan denda keterlambatan mengurus akta. Besaran denda ini sesuai peraturan daerah masing-masing. Selain mengurus secara offline , Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili Anda. Surat pernyataan belum pernah membuat akta kelahiran bagi anak belum berusia diatas satu tahun ( bermaterai Rp. 6.000) dari Dispendukcapil Sanksi Denda untuk Usia lebih dari 2 Bulan – Usia Dewasa, sebesar Rp. 50.000 (Berdasarkan PERDA Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014) 4qs1.

biaya pembuatan akta kelahiran dewasa